Kim Wong Cilik | Suatu kali, seorang akhwat dengan senyum tak enak berkata, “Mo gimana lagi, ane sebelum pake jilbab udah tinggal sama ipar. Jadi nggak enak aja kalo sekarang dengan dia pake tutupan segala.”
Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.
Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?
“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).
Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur [24]: 31).
Para ulama mengklasifikasikan mahram berdasarkan sebabnya menjadi 3 golongan (laki-laki sebagai subjek):
1: Mahram karena nasab
Ibu kandung, nenek, buyut, dst.
Anak perempuan, cucu, dst.
Saudara kandung.
‘Ammat/bibi (saudara wanita ayah).
Khaalaat/bibi (saudara wanita ibu).
Banatul akh/anak perempuan dari saudara laki-laki.
Banatul ukht/anak perempuan dari saudara perempuan.
2: Mahram karena mushaharah (besanan)
Ibu dari istri (mertua).
Anak perempuan dari istri (anak tiri).
Istri dari anak laki-laki (menantu).
Istri dari ayah (ibu tiri).
3: Mahram karena penyusuan
Ibu yang menyusui.
Ibu dari wanita yang menyusui.
Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan).
Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui.
Saudara perempuan dari ibu yang menyusui.
Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, ada pula mahram yang semata-mata diharamkan menikahinya saja, tapi tidak membuat seorang laki-laki dibolehkan melihat aurat, bepergian berdua, atau berkhalwat dengannya. Mereka adalah: istri orang lain, saudara ipar, perempuan dalam masa iddah (baik dicerai suaminya maupun yang ditinggal wafat), istri yang telah ditalak tiga, istri yang telah dili’an (dicerai dengan cara dilaknat), perempuan dalam keadaan ihram, perempuan budak (padahal mampu menikahi yang merdeka), perempuan pezina, perempuan musyrik, dan perempuan non-Muslim yang bukan kitabiyah.
Sebagai Muslimah dengan al-Quran dan sunnah sebagai pedoman, maka wajib bagi kita menaati aturan di dalam kedua peninggalan Rasul tersebut. Jangan menjadikan pandangan manusia sebagai tolok ukur untuk menjaga aurat. Mereka yang belum paham, sebaiknya diberitahu, bukan dimaklumi dengan melonggarkan syariat yang sudah ditentukan Allah. Karena tidak ada kepatuhan pada siapa pun dalam bermaksiat!.
Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.
Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?
“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).
Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur [24]: 31).
Para ulama mengklasifikasikan mahram berdasarkan sebabnya menjadi 3 golongan (laki-laki sebagai subjek):
1: Mahram karena nasab
Ibu kandung, nenek, buyut, dst.
Anak perempuan, cucu, dst.
Saudara kandung.
‘Ammat/bibi (saudara wanita ayah).
Khaalaat/bibi (saudara wanita ibu).
Banatul akh/anak perempuan dari saudara laki-laki.
Banatul ukht/anak perempuan dari saudara perempuan.
2: Mahram karena mushaharah (besanan)
Ibu dari istri (mertua).
Anak perempuan dari istri (anak tiri).
Istri dari anak laki-laki (menantu).
Istri dari ayah (ibu tiri).
3: Mahram karena penyusuan
Ibu yang menyusui.
Ibu dari wanita yang menyusui.
Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan).
Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui.
Saudara perempuan dari ibu yang menyusui.
Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, ada pula mahram yang semata-mata diharamkan menikahinya saja, tapi tidak membuat seorang laki-laki dibolehkan melihat aurat, bepergian berdua, atau berkhalwat dengannya. Mereka adalah: istri orang lain, saudara ipar, perempuan dalam masa iddah (baik dicerai suaminya maupun yang ditinggal wafat), istri yang telah ditalak tiga, istri yang telah dili’an (dicerai dengan cara dilaknat), perempuan dalam keadaan ihram, perempuan budak (padahal mampu menikahi yang merdeka), perempuan pezina, perempuan musyrik, dan perempuan non-Muslim yang bukan kitabiyah.
Sebagai Muslimah dengan al-Quran dan sunnah sebagai pedoman, maka wajib bagi kita menaati aturan di dalam kedua peninggalan Rasul tersebut. Jangan menjadikan pandangan manusia sebagai tolok ukur untuk menjaga aurat. Mereka yang belum paham, sebaiknya diberitahu, bukan dimaklumi dengan melonggarkan syariat yang sudah ditentukan Allah. Karena tidak ada kepatuhan pada siapa pun dalam bermaksiat!.
0 komentar:
Post a Comment